Infinite Menus, Copyright 2006, OpenCube Inc. All Rights Reserved.
Search
.
 »Member Login
Email :
   
 


 
» Others Albums
Title Album :Indonesia Helicopters Charter
Total Foto :7
Agenda :Helicopters Album

<<< Page 1 of 1 >>>
PT. NATIONAL UTILITY HELICOPTERS (NUH)

Jakarta
Cilandak Commercial Estate
Building 304 indonesia helicopter charter
Jl. Raya Cilandak KKO
Indonesia 12560
Phone: 62-21-7827050
Fax: 62-21-7827049rental helicopter

Balikpapan
Kariangau Industrial Estate helicopter charter
Jl. Sultan Hasanudin
Phone: 0542 - 703 7593, 0542 - 707 4040
Fax: 0542 - 766 841rental helikopter

E-Mail: commercial@nuh.co.id
Website: www.nuh.co.idsewa helikopter
national utility helicopter
» Our Partner NUH
.
indonesia helicopters charter
 
Users Online
 

ENVIRONMENTAL BULLETIN
29 Oktober 2009
   

PENGARUH BUNYI KEBISINGAN DILINGKUNGAN KERJA

Bunyi adalah  rangsangan yang diterima oleh telinga karena getaran melalui media elastis. Bunyi ditentukan oleh frekwensitas. Frekwensitas bunyi yang dapat diterima oleh telinga manusia adalah 20 – 20.000 hertz (hz) dan untuk komunikasi antara 250-3000 hz. Kecepatan bunyi adalah 340 m/detik dengan panjang gelombang 340 m/frekwensi. Untuk mempermudah pengukuran digunakan “decibel” (dB), yaitu suatu perbandingan logaritma antara tekanan bunyi tertentu dengan suatu tekanan dasar yang besarnya 0,0002 mikrobar yang sesuai dengan ambang dengar telinga normal pada frekwensi 1000 hz (= 0 dB).

Kebisingan merupakan suatu efek suara yang keras yang bersumber dari mesin,benda-benda kerja dan benturan alat-alat kerja. yang dapat menggangu fisik pendengaran (menyakitkan telinga pekerja) dan menggangu komunikasi antar pekerja. Ketulian merupakan efek samping dari adanya kebisingan dan mungkin sangat serius, namun tidak hanya ketulian saja. Efek lain yang merugikan adalah tinnitus (telinga sering terdengar bunyi dengung), terpengaruhnya proses komunikasi, hilangnya sensitivitas untuk mendengar bunyi. Kebisingan berpengaruh terhadap organ kesehatan sensitive seseorang mulai dari gangguan ringan berupa gangguan konsentrasi kerja sampai kepada tahap serius berupa kehilangan pendengaran yang tetap (tuli) baik tuli berupa bantaran (konduktif) maupun tuli karena saraf (perspektif) Penurunan daya dengar tergantung dari lamanya pemajanan dan tingkat kebisingan. Organ yang sensitive ini dinamakan sebagai sel berambut (Cillia), yaitu sel saraf yang kecil di telinga bagian dalam yang merubah energi suara ke dalam signal energi elektris yang disalurkan ke otak. Beberapa contoh intensitas kebisingan antara lain lihat (tabel 1)

 

   Tabel1

Tuli permanent dimulai pada frekwensi sekitar 400 hz bila bekerja terus menerus ditempat bising. Hal ini kemudia menghebat dan meluas pada fdrekwensi percakapan. Di Indonesia, nilai ambang batas (NAB) adalah 85 dB (A) secara terus menerus. Contoh Intensitas dan jam Kerja yang diperkenankan.lihat (tabel 2)

 

 Tabel2

Bila dilihat dari seriusnya bahaya kebisingan, maka perlu diperhatikan intensitas suara baik dilingkungan kerja maupun berbicara secara umum, sehingga kemungkinan  penurunan kemampuan pendengaran akan berkurang. Untuk pengendalian kebisingan, dapat dilakukan beberapa cara antara lain :

  • memasang peredam
  • penempatan penghalang pada transmisi
  • proteksi dengan sumbat atau tutup telinga
  • pengurangan waktu pemajanan
  • pemeriksaan kesehatan secara berkala
  • Kebijakan manajemen dalam melakukan pembelian mesin, untuk memilih mesin yang rendah bising
  • Pemasangan mesin yang dilengkapi material untuk meredam kebisingan alat tersebut saat kerja atau modifikasi peralatan yang lebih kurang kebisingannya

Sumber-sumber kebisingan yang impulsive dan dapat menyebabkan rusaknya alat pendengar harus dihindari. Selain itu perlu dibuat rambu-rambu peringatan untuk wilayah pada tingkat kebisingan tertentu. Untuk mengurangi kebisingan harus menggunakan alat yaitu Ear Muff dan Ear Plug.syarat untuk penggunaan nya adalah sebagai berikut:

  • Ear plug/Ear muff yang disaran untuk dipergunakan harus dapat memberikan perlindungan yang bisa mengurangi intensitas kebisingan di bawah 85 decibel
  • Penggunaan ear plug/ear muff  harus digunakan pada pekerjaan yang terpapar kebisingan di atas nilai ambang batas (> 85 dB).
  • Memakai APD ear plug di lingkungan yang memang tidak ada kebisingan (>85 dB)  tidak diwajibkan memakai earplug atau ear muff.
  • Jika memakai ear muff pikirkan juga kesesuaian dan bagaimana alat-alat tersebut dipakai bersamaan denganAPD lain seperti Helm Safety, Masker,dan Kacamata Safety.seperti terlihat pada gambar 1 dan 2 dibawah ini

Berikut ini adalah cara untuk merawat Ear Plug dan Ear Muff yang baik:
  • Agar tetap dalam kondisi bagus, maka selalu bersihkan ear plug jika kotor dengan air hangat bila perlu dicampur dengan larutan pembunuh kuman atau jamur
  • Jika ear muff / ear plug tidak dipakai, simpan di dalam tempat penyimpanan yang kering atau tidak lembab atau tempat yang telah disediakan.
  • Jangan sekali-kali memodifikasi ukuran dan bentuk ear plug atau ear muff yang telah disediakan
 
"Lindungilah pendengaran anda dengan menggunakan alat pelindung telinga"
 

Sumber:    - TLV Book 2003, ACGIH
                - Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 51/KEPMEN/1999   
                - tentang Nilai Ambang Batas Faktor fisik di tempat kerja
                - Noise at Work: Guidance for employers,
                - Health and Safety Executive, UK, 2005

 

 

Jefri Chandra
HSE Coordinator
PT.National Utility Helicopters


[Others HSE Article]

  • HEALTH BULLETIN Edisi 2
  • SAFETY BULLETIN Edisi 2
  • ENVIRONMENTAL BULLETIN Edisi 2
  • SAFETY TRAINING INFO
  • HEALTH BULLETIN
  • SAFETY BULLETIN
  • ENVIRONMENTAL BULLETIN



Copyright © 2009-2010 PT. National Utility Helicopters
Cilandak Commercial Estate Building 304 Jl. Raya Cilandak KKO Jakarta 12560 - Indonesia
Phone: 62-21-7827050 Fax: 62-21-7827049
E-Mail: commercial@nuh.co.id Website: www.nuh.co.id